Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, Saudara-saudaraku yang semoga selalu dirahmati oleh ALLAH, Tentunya kita sudah tahu perihal mengenai Jenggot. Ya Jenggot merupakan Salah satu Sunnah dari Nabi Muhammad untuk kaum laki-laki dan jenggot merupakan salah satu pembeda antara Umat Muslim dengan Kaum Nasrani dan Yahudi.
Namun dari beberapa kabar yang beredar, sering kali jenggot dikaitkan dengan aksi terorisme dan hal-hal buruk lainnya terutama Kabar mengenai "Panjang Jenggot dan ukuran kecerdasan" untuk itu saya akan mencoba untuk menjelaskan beberapa hal yang dapat saya tangkap mengenai perihal ini.
Sebelum menuju topik pembahasan, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu hukum memlihara Jenggot. Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab bersepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Namun, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda (akhtilaf). Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sbb:
1. Hanafiyah
Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan: يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ قَطْعُ لِحْيَتِهِ (Haram atas laki-laki memotong jenggotnya).
2. Malikiyah
Ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Yang menghukumi wajib memelihara jenggot, otomatis mengharamkan mencukurnya. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah memelihara jenggot, memakruhkan mencukurnya. (lihat Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir dan Al-Hafidz al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib.
3. Hanabilah
Mayoritas ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furu’: وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا (Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab (Hanabilah) selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan buruk dan haram mencukurnya.
4. Syafi’iyah
Sebagaimana ulama Maliiyah, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam Indonesia.
Perbedaan pendapat di atas sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, di antaranya:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Kaitan Panjang Jenggot dan Kebodohan
Sebagian Ahli Hikmah mengatakan: "Tempatnya akal itu pada otak, jalan jiwa itu melalui hidung dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot."Sa’d bin Manshur berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Idris, ‘Apakah kamu tahu Sulaim Bin Abi Hafshah?’ Dia (Ibnu Idris) menjawab, ‘Iya, aku melihat jenggotnya panjang dan dia bodoh.’
Ibnu Ziad juga pernah berkata: “Tidaklah seorang lelaki semakin panjang jenggotnya melebihi genggammannya, kecuali hanya bertambah kurang kecerdasannya.”
Inilah maksud dari sebuah syair yang digubah dalam bahar mutaqarib:
إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ # وطالت فصارت إلى سرته
فنقصان عقل الفتى عندنـا # بمقدار ما زاد في لحيتـه
Ibnu al-Jauzy dalam kitab Akhbar Al-Hamqa’ wal Mughaffilin menyatakan:
قال عبد الملك بن مروان: من طالت لحيته فهو كوسجٌ في عقله. وقال غيره: من قصرت قامته، وصغرت هامته، وطالت لحيته، فحقيقاً على المسلمين أن يعزوه في عقله. وقال أصحاب الفراسة: إذا كان الرجل طويل القامة واللحية فاحكم عليه بالحمق، …… الى ان قال ……وقال بعض الحكماء: موضع العقل الدماغ، وطريق الروح الأنف، وموضع الرعونة طويل اللحية. وعن سعد بن منصور أنه قال: قلت لابن إدريس: أرأيت سلام بن أبي حفصة؟ قال: نعم، رأيته طويل اللحية وكان أحمق. …… الى ان قال ……. قال زياد ابن أبيه: ما زادت لحية رجل على قبضته، إلا كان ما زاد فيها نقصاً من عقله.
Abdul Malik bin marwan berkata: Barang Siapa panjang jenggotnya maka ia sedikit akalnya, Ulama lain berkata: Barang siapa yang pendek perawakannya, kecil kepalanya, dan panjang jenggotnya, maka jelas bagi muslimin untuk menisbatkan pada akalnya. Ashabul firasah berkata: Ketika seseorang tinggi perawakan dan panjang jenggotnya, maka bisa dipastikan ia orang yang bodoh. Ketika pemuda mempunyai jenggot lebar dan panjang sampai pusarnya, maka kecerdasannya berkurang seukuran panjang jenggotnya (semakin panjang semakin kurang).
Sekarang mari kita uraikan kesimpulan dari beberapa penjelasan diatas:
Kesimpulannya, masalah jenggot bukanlah merupakan ijma’ ulama. Masalah jenggot hanya masalah adat dan tradisi yang hukumnya khilafiyah, sehingga sebagian umat Islam tidak boleh menuduh sesat orang lain yang tidak menyetujui pendapatnya.
Sedangkan mengenai ukuran jenggot itu panjangnya sampai seberapa, sebagian mengatakan seukuran genggaman tangan (sesuai riwayat Ibnu Umar). Dan jika melebihi genggaman tangan, maka tidak akan tampak kewibawaannya. Justru yang tampak adalah kebodohannya.
Jadi, tidak usah ribut masalah jenggot. Masih banyak masalah yang lebih penting untuk diselesaikan. Kalaupun kita hendak memelihara jenggot dengan niat mengikuti sunnah Nabi, maka peliharalah tapi jangan panjang-panjang, agar tidak kelihatan bodoh dan culun.
Wallahu A'lam... Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Referensi Sumber:
http://rul-sq.blogspot.com.tr/2015/09/jenggot-dan-kaitannya-dengan-perangai.html
http://tebuireng.org/jenggot-dan-kebodohan/